Dengan luas bangunan 1612,67 M 2. Dan sudah berdiri sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1887. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis yang sebelumnya sebagai Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Ciamis, telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.06.PR.07.03. tanggal 16 April tahun 2003, tentang perubahan status Rumah Tahanan Negara menjadi Lembaga Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis berada di pusat Kota Kabupaten Ciamis tepatnya beralamat di Jalan Ir.H.Juanda Nomor 146 Ciamis. Berkedudukan di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas di bidang pembimbingan, pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan, hal tersebut sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03. tanggal 26 Pebruari tahun 1985, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Saai ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis berkapasitas 118 orang mengalami over kapasitas 290 % karena jumlah isi Lapas setiap hari kurang lebih 400 orang narapidana / tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar